Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menggerus pendapatan perusahaan media, tetapi juga mengancam kualitas jurnalisme karena kemampuan perusahaan pers membiayai ruang redaksi semakin terbatas.

Dahlan menegaskan, tantangan Dewan Pers saat ini tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik. Lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan perusahaan pers sebagai fondasi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ia menilai persoalan dominasi platform digital tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta semata. Dibutuhkan instrumen hukum persaingan usaha yang mampu menciptakan keseimbangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital global.

Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan generatif (Generative AI) memperbesar tantangan tersebut. Karya jurnalistik kini dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan model AI maupun sumber informasi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang seimbang kepada media sebagai pemilik konten.

Fenomena itu membuat media kehilangan lalu lintas pembaca karena pengguna memperoleh informasi langsung melalui platform digital tanpa mengunjungi situs berita. Dampaknya, pendapatan iklan media terus tertekan.