Polemik Lahan Sekolah Terintegrasi di Manusak, Kades Tegaskan Status Tanah Milik Pemda
FHC, Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait proses survei lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut merupakan aset pemerintah yang memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hasil penyerobotan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arthur Ximenes saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026), sebagai respons atas polemik yang muncul menyusul pelaksanaan survei lokasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurut Arthur, pembangunan Sekolah Terintegrasi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang lebih mudah dan berkualitas, khususnya bagi warga di wilayah Kupang Timur dan sekitarnya.
