Sebagai langkah awal, Dewan Pers mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi tawar perusahaan pers dalam ekosistem digital yang terus berubah.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk memetakan praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, sekaligus memperkuat literasi hukum persaingan di kalangan perusahaan pers.

Kolaborasi tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional. Sebab tanpa model bisnis yang sehat, kemerdekaan pers berpotensi tergerus bukan karena tekanan politik, melainkan akibat ketimpangan ekonomi yang semakin melebar.