Bagi perempuan yang hidup dalam relasi erat dengan tanah, air, dan sumber pangan, pengurangan akses terhadap ruang hidup bukan sekadar kehilangan aset ekonomi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan komunitas secara keseluruhan.

Sementara itu, Linda Tagie mengangkat dimensi lain yang sering terabaikan dalam diskursus pembangunan, yakni relasi kuasa gender. Menurutnya, perempuan tidak hanya mengalami dampak ekologis, tetapi juga menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam proses pengambilan keputusan.

Perempuan kerap ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Suara perempuan yang menyampaikan kritik terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan sering kali dipandang sebagai hambatan investasi atau bahkan ancaman terhadap agenda pembangunan nasional.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembatasan terhadap hak partisipasi publik yang merupakan elemen penting dalam tata kelola lingkungan yang demokratis. Ketika kelompok terdampak tidak memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan pendapat, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.