Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI di sana, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei berkomitmen memberi perlindungan bagi PMI di Taiwan serta memastikan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai WNI yang bekerja di luar negeri.

KDEI Taipei secara proaktif memberikan himbauan agar para PMI selalu up-to-date dengan situasi terkini. Topik himbauan KDEI Taipei cukup beragam, mulai dari sosialisasi peraturan-peraturan setempat, waspada penipuan lowongan kerja di sosial media, hingga bahaya narkoba.

Himbauan-himbauan itu dilakukan, baik secara tatap muka melalui berbagai kegiatan KDEI Taipei, melalui Satgas PMI yang tersebar di seluruh Taiwan, maupun melalui sosial media KDEI Taipei. KDEI Taipei juga melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang melibatkan WNI di Taiwan.

Pada segmen PMI, KDEI Taipei tidak hanya menangani para PMI yang terlibat kasus-kasus ketenagakerjaan, namun juga memberikan pendampingan terhadap PMI yang menghadapi kasus hukum, sakit keras, kecelakaan lalu lintas, hingga pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia ke daerah asalnya.