FHC, Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 mengatur ketentuan mengenai penggunaan dana hibah, termasuk pembatasan belanja modal berupa kendaraan bermotor. Namun, KPU Kabupaten Malaka diketahui menggunakan Dana Hibah Pilkada untuk pengadaan 8 unit sepeda motor.

Belakangan, muncul dugaan adanya praktik penyalagunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Isu ini di sorot publik dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata kelolah penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Faktahukumntt.com menyoroti sejumlah poin krusial dalam Putusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, khususnya terkait penegasan agar penggunaan dana hibah dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peruntukannya, termasuk dalam belanja modal.

“Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan, apabila diperlukan belanja modal peralatan dan mesin, dapat diusulkan melalui hibah
dari Pemerintah Daerah. ”

“Hibah tersebut dapat diajukan dalam
RKB/RAB kepada TAPD/Pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilihan. “