FK, Jakarta – Pemerintah kembali membawa kabar penting bagi para pekerja Indonesia. Mulai Januari 2025, batas usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian bertahap yang telah dimulai sejak 2019.
Kenaikan Bertahap Usia Pensiun
Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Namun, sesuai Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Sejak 2019, batas usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun, kemudian menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini naik lagi menjadi 59 tahun pada 2025.
Hak dan Manfaat bagi Pekerja
Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja memiliki kesempatan lebih lama untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk:
1. Memberikan Jaminan Penghasilan di Masa Tua
Peserta yang memasuki usia pensiun akan menerima manfaat pensiun dalam bentuk uang bulanan. Nominalnya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan.
- Batas Usia Pensiun 59 Tahun
- Dampak Usia Pensiun Naik
- Hak dan Manfaat Pensiun
- Hak Pekerja di Masa Tua
- Jaminan bagi Ahli Waris
- Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kebijakan Pensiun 2025
- Kenaikan Usia Pensiun Bertahap
- Kesejahteraan Pekerja di Hari Tua
- Manfaat Finansial Masa Tua
- Pekerja Indonesia dan Usia Pensiun
- Peningkatan Tabungan Pensiun
- Peran BPJS Ketenagakerjaan
- Perencanaan Keuangan Pensiun
- Perlindungan Cacat Total Tetap
- Pesan Pemerintah Terkait Pensiun
- PP Nomor 45 Tahun 2015
- Program Jaminan Sosial Pensiun
- Usia Pensiun Menuju 65 Tahun
- Waktu Menabung Pensiun Lebih Lama