FaktahukumNTT.com, LABUAN BAJO –Upaya Penyelundupan 80.000 Batang rokok ilegal yg diduga mengunakan pita cukai palsu Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr. Opsla, bersama jajaran personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan serta 14 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (27/5/2025).
kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Unit Intel Lanal Labuan Bajo. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan bahwa sebuah truk ekspedisi yang datang dari Surabaya dengan menggunakan KM Niki Mila Utama, memuat barang-barang ilegal berupa rokok dan kendaraan roda dua tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Lanal Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari kapal KM Niki Mila Utama. Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan muatan mencurigakan di dalam sebuah truk ekspedisi.