Namun, hasil penelusuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan sebagian besar perbedaan data bersumber dari input error BPD serta timing mismatch dalam sistem pencatatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap, kasus paling mencolok terjadi pada Bank Kalsel yang salah memasukkan data kas Pemkot Banjarbaru senilai Rp5,1 triliun, padahal kapasitas fiskalnya hanya Rp1,6 triliun.
Kesalahan serupa juga terjadi di Bank Kalteng, yang salah menginput kode daerah Pemkab Barito Utara sebagai milik Pemkab Kepulauan Talaud. Akibatnya, di sistem BI tercatat Talaud memiliki dana mengendap Rp2,6 triliun, padahal realisasi saldo kasnya hanya Rp62 miliar.
Dari perspektif ekonomi makro, kesalahan data kas daerah dapat menciptakan distorsi kebijakan fiskal dan menurunkan kredibilitas pengelolaan keuangan publik. Ketika data menunjukkan adanya dana “mengendap”, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan pengetatan transfer, penundaan penyaluran DAK, atau tekanan agar daerah mempercepat belanja.
