FHC, Penguatan kelembagaan desa menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran strategis sebagai representasi masyarakat desa yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Momentum penting bagi penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan capaian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang berhasil menghimpun 100.000 anggota dari seluruh Indonesia.
Pencapaian bersejarah ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026. Pemilihan momentum tersebut bukan tanpa alasan. Pancasila sebagai dasar negara dinilai memiliki keterkaitan erat dengan semangat pembangunan desa yang berorientasi pada nilai-nilai gotong royong, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Dengan demikian, capaian jumlah anggota tidak hanya dimaknai sebagai keberhasilan organisasi secara kuantitatif, tetapi juga sebagai refleksi meningkatnya kesadaran kolektif aparatur desa dalam memperkuat pembangunan berbasis nilai-nilai kebangsaan.
