“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa uang tersebut mengalir ke MAN untuk memengaruhi putusan,” tegas Qohar.

Refleksi Suram Sistem Peradilan

Kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Ketika keadilan bisa dinegosiasikan, dan vonis hukum dapat dikendalikan oleh kekuatan uang, maka sistem peradilan tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat bagi pemilik modal.

Skandal ini bukan hanya soal satu hakim, tapi tentang akuntabilitas lembaga peradilan dan urgensi pembenahan menyeluruh terhadap transparansi, pengawasan, serta independensi sistem hukum.