Surakarta, FHNC – Isu kesehatan mental kini tidak lagi dianggap sebelah mata. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/09), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menekankan bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik, sehingga negara wajib menjamin akses layanan yang setara bagi masyarakat.
Ghufron menuturkan, dalam lima tahun terakhir terdapat peningkatan signifikan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sepanjang 2020–2024 total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Dari angka tersebut, skizofrenia mendominasi dengan 7,5 juta kasus dan pembiayaan Rp3,5 triliun.
“Layanan kesehatan jiwa bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi hak fundamental yang harus dijamin negara. FKTP menjadi garda terdepan, tidak hanya sebagai pintu pertama tetapi juga sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, serta pemberi pelayanan komprehensif,” ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan kini mendorong deteksi dini gangguan jiwa melalui Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resmi BPJS. Alat skrining ini memungkinkan masyarakat mengenali gejala awal dan melakukan pemeriksaan lanjutan di FKTP. Langkah ini dinilai memperkuat aspek promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani lebih cepat.
Selain itu, pasien yang sebelumnya dirawat di rumah sakit dan dinyatakan stabil kini bisa melanjutkan pengobatan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Dengan mekanisme ini, peserta JKN dapat memperoleh layanan lebih dekat dengan tempat tinggalnya tanpa kehilangan kesinambungan pengobatan.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai kebijakan BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak di masyarakat. Data Kemenkes menunjukkan, 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara survei Indonesia National Mental Health 2024 mencatat 39,4 persen remaja mengalami gangguan mental dengan tren peningkatan 20–30 persen setiap tahun.
“Sayangnya, stigma negatif masih menjadi hambatan utama. Banyak orang menganggap gangguan jiwa sebagai kelemahan atau aib. Stigma ini membuat penderita enggan mencari pertolongan,” jelas Tara.
Ia menegaskan pentingnya berhenti memberi label negatif pada pengidap gangguan mental. Menurutnya, yang perlu dinormalisasi adalah langkah mencari bantuan profesional, bukan menormalkan gangguan itu sendiri.
Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan bahwa rumah sakitnya siap mendukung peserta JKN dengan prinsip humanistik. RSJD menyediakan 213 tempat tidur rawat inap, termasuk 177 untuk psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial.
“Lebih dari 90 persen pasien rawat inap di RSJD merupakan peserta JKN. Ini membuktikan bahwa program JKN sangat vital dalam memberikan akses layanan kesehatan jiwa, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ungkap Wahyu.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menambahkan bahwa sosialisasi skrining SRQ-20 harus diperluas karena potensi gangguan jiwa kian meningkat. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan jiwa harus inklusif, berkesinambungan, dan nondiskriminatif.
“Pencegahan gangguan mental adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, BPJS, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat harus bahu-membahu memperkuat ekosistem kesehatan jiwa,” jelas Timboel.
Kesehatan mental kini menjadi prioritas dalam sistem JKN. Dengan pembiayaan yang terus meningkat, fasilitas layanan yang lebih dekat, serta skrining dini yang mudah diakses, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk mencari pertolongan.
Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma penting: mental health bukan hanya isu pribadi, tetapi juga isu publik yang wajib dijamin negara.
