Atas dasar inilah, sambung Mesak, diharapkan dengan adanya FGD ini, diperoleh suatu data baku tentang lahan-lahan existing yang ada di kabupaten sehingga mendukung pembangunan pertanian yang ada di daerah ini.

Dirinya mengungkapkan, suksesnya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak terlepas dari adanya peran serta pemerintah, masyarakat dan stakeholder. Karena itu, program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat berhasil.

“Saya yakin dengan keberpihakan pemerintah di bidang pertanian serta komitmen dan kesungguhan masyarakat petani dalam memanfaatkan potensi pertanian yang ada, akan mampu mengantarkan kita dalam mewujudkan masyarakat kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera”, ujar Mesak Elfeto.

Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kab. Kupang, Martinus Ballan, menyatakan lahan merupakan sumberdaya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.

“Untuk menjamin penyediaan lahan pangan secara berkelanjutan maka pada tahun 2009 pemerintah menetapkan UU RI No. 41 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan keputusan Menteri Pertanian RI No. 01/Kpts/RC.210/B/01/2019 tahun 2019 tentang pedoman fasilitasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada tataran provinsi NTT, telah ditetapkan Perda propinsi NTT No. 14 tahun 2016 tentang PLP2B”, jelasnya.