Martinus menjelaskan, dalam rangka mengurangi laju alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian di kab. Kupang maka perlu ditetapkan perda kab kpg tentang PLP2B yang akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta LP2B kab. Kupang sebagai dokumen acuan.
Akhir kata, dirinya mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini untuk melindungi lahan pertanian yang ada demi kebutuhan produksi pangan dan menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Dengan tujuan untuk menghasilkan data teknis LP2B kab. Kupang dan sebagai informasi sebaran data luas LP2B yang ada di masing-masing desa/kelurahan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi materi tentang data hasil kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan kab. Kupang (LP2B) kab. Kupang.
Turut mendampingi, para pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan kab. Kupang Amin Djuariah dan Kabag Hukum Yane Paoe, Kepala BPS kab. Kupang I Made Suartana, Dekan Faperta Undana Muhamad S.M. Nur dan tim, para Camat, Lurah Babau Willy Djami dan para penyuluh.