Edu menegaskan, prinsip tersebut sangat diragukan jika tidak disertai dengan komitmen yang tak terpengaruh dengan muatan-muatan kepentingan tertentu.

 

 

 

 

“Bupati SBS berkomitmen untuk membersihkan orang kotor, dan tidak jujur, namun tindakan Bupati tersebut dapat dipertanyakan jika orang yang diduga koruptor atau pernah tidak jujur karena memiliki rekam jejak yang buruk seperti Brinsyna Elfrida Klau mantan Pj. Desa Saenama sekaligus sebagai Mantan Kadis Kominfo kala itu.” Ungkap Nahak Tegas.

Pengacara kondangan ini mengatakan bahwa, bagaimana jika Bupati sudah berprinsip untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur tetapi masih mau untuk melantik orang yang memiliki rekam jejak buruk. Maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kontradiksi dengan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.

“Tindakan itu dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Bupati untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur. Disamping itu juga bahwa tindakan Bupati tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah” Ungkapnya.