Faktahukumntt.Com-MaALAKA-Enam Belas Pejabat dipercayakan Bupati Malaka dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran-Henrik Melki Simu, untuk menempati posisi jabatan strategis, satu diantarnya adalah diduga pejabat prilaku koruptor yang diangkat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol Brynsina Frida Klau.
Ternyata pengangkatan terhadap Kabag Protokol jauh dari harapan meletakan fondasi yang kokoh dan dinamis.
Dilansir GardaTimor.Id-rekam jejak Brinsyna Elfrida Klau, yang tersandung Kasus Korupsi Uang Covid19, terbukti menggelapkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), selama dua bulan, Ketika Menjabat Sebagai Pj. Desa Saenama, Tahun Anggaran 2021.
Setelah viral karena diberitakan beberapa media online, Dana BLT senilai Rp. 68.400.000 dikembalikan ke masyarakat Desa Saenama melalui Dinas PMD Malaka Pada 25 Juli 2022 dan dibagikan kepada masyarakat Penerima BLT Desa Saenama.
Eduardus Nahak Bria S.H.,MH., C.M.d melalui rilisan Sabtu 26 April 2025, mengkeritik atas kebijakan pengangkatan Kabag Protokol, hahwa prinsip Bupati Malaka Stef Bria untuk harus membersihkan orang yang kotor itu merupakan prinsip yang mulia.
Edu menegaskan, prinsip tersebut sangat diragukan jika tidak disertai dengan komitmen yang tak terpengaruh dengan muatan-muatan kepentingan tertentu.
“Bupati SBS berkomitmen untuk membersihkan orang kotor, dan tidak jujur, namun tindakan Bupati tersebut dapat dipertanyakan jika orang yang diduga koruptor atau pernah tidak jujur karena memiliki rekam jejak yang buruk seperti Brinsyna Elfrida Klau mantan Pj. Desa Saenama sekaligus sebagai Mantan Kadis Kominfo kala itu.” Ungkap Nahak Tegas.
Pengacara kondangan ini mengatakan bahwa, bagaimana jika Bupati sudah berprinsip untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur tetapi masih mau untuk melantik orang yang memiliki rekam jejak buruk. Maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kontradiksi dengan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.
“Tindakan itu dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen Bupati untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur. Disamping itu juga bahwa tindakan Bupati tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah” Ungkapnya.
Lanjut Nahak, dengan demikian, perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memahami alasan di balik tindakan Bupati Malaka dan implikasinya terhadap komitmen Bupati untuk membersihkan orang yang kotor dan tidak jujur.***
