Faktahukumntt.Com — Dugaan pelanggaran hukum pidana kembali menyeruak di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus ini menyeret nama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU, Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bungga, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor, Yohanes Anggi, warga Kefamenanu, mengaku telah melaporkan perkara ini sejak tahun 2017, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Ia menyebut kasus tersebut telah mandek tanpa alasan yang jelas, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas lex certa (kepastian hukum) dan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

“Kami sudah melapor secara resmi ke Polres TTU sejak 2017, tapi sampai hari ini tidak ada perkembangan. Ini jelas mengabaikan hak saya sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Yohanes kepada media ini, Rabu (12/11/2025).

Dalam kronologinya, Yohanes menuturkan bahwa kendaraan miliknya — Honda Sedan New Accord VTiL warna hitam dengan nomor polisi S 755 WC — dipinjamkan kepada Ronny Bungga pada tahun 2015 untuk kepentingan pribadi di Surabaya. Namun, dua tahun kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah dijual tanpa seizin pemilik sah.

Perbuatan ini secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan, yakni menguasai atau mengalihkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Menurut asas hukum pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur subjektif berupa niat untuk menguasai secara melawan hukum, dan unsur objektif berupa perbuatan pengalihan barang yang bukan miliknya.

“Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban, tapi tidak diindahkan. Saya bahkan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/145/VI/2017/NTT Res TTU, namun tidak ada tindak lanjut yang berarti,” ungkap Yohanes.

Asas Kepastian dan Persamaan di Hadapan Hukum Dipertaruhkan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena menggambarkan adanya ketimpangan dalam penerapan asas equality before the law — bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, status sosial, atau kekuasaan politik.

Yohanes menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi prinsip due diligence dalam proses penyidikan. Ia menolak tegas setiap upaya penyelesaian non-litigasi melalui restorative justice, dengan alasan bahwa tindak pidana yang telah merugikan secara ekonomi dan moral tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian semu.

“Saya menolak mediasi dengan pelaku. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan kendaraan saya dikembalikan. Kalau tidak, Polres TTU harus segera keluarkan surat penangkapan,” tegas Yohanes.

Dalam konteks hukum pidana, pernyataan ini sejalan dengan asas pacta sunt servanda dan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana harus menjadi instrumen terakhir untuk melindungi kepentingan hukum yang dilanggar secara nyata.

Keterlambatan penanganan laporan yang telah berusia delapan tahun ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi penyelidikan, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 50 KUHAP tentang kewajiban penyidik untuk segera melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan.

Yohanes mengaku akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden RI, sebagai bentuk protes moral terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat daerah. Langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik.

“Saya sudah tidak percaya lagi dengan Polres TTU. Delapan tahun saya menunggu, tanpa hasil. Saya akan kirim surat ke Presiden dan Kapolri agar kasus ini tidak lagi disembunyikan di meja birokrasi,” ujar Yohanes dengan nada kecewa.

Secara akademik, kasus ini mengandung implikasi etis bagi lembaga penegak hukum. Dalam perspektif etika profesi kepolisian, penyidik berkewajiban menjaga prinsip imparsialitas dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Ketika proses hukum dibiarkan stagnan tanpa alasan yang objektif, maka hal tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan asas non-derogable rights atas keadilan.

Kasus ini juga membuka perdebatan moral tentang hubungan antara kekuasaan politik dan keadilan substantif. Dalam pandangan hukum progresif, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, “Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menegakkan nurani keadilan masyarakat.”

Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTU belum memberikan keterangan resmi. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip equality before the law tidak berhenti di ruang teori. Karena dalam konteks negara hukum modern, diamnya aparat penegak hukum sama artinya dengan penyangkalan terhadap keadilan itu sendiri.***