Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah
FHC, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan terhadap substansi perkara yang sedang ditangani. Sebaliknya, masyarakat harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
