FAKTAHUKUMNTT.COM., MALAKA – drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed., Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, Memimpin Langkah Perlindungan Warisan Budaya di Kabupaten Malaka.
Dalam upaya untuk menjaga keberagaman budaya dan melindungi warisan tenun ikat lokal, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed, mengupayakan langkah signifikan.
Sebanyak 14 motif tenun ikat dari berbagai kecamatan, termasuk Kobalima Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, dan Wewiku, akan menjalani uji petik menuju hak paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dalam pernyataannya, drg. Maria Martina Nahak menjelaskan bahwa proses uji petik ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan resmi terhadap keindahan dan keunikkan motif tenun ikat Kabupaten Malaka.
Adanya hak paten dari Kemenkumham akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya seni dan warisan budaya masyarakat setempat.
