Karena itu, upaya BPKH Wilayah XIV Kupang dalam melakukan verifikasi, pengecekan lapangan, penataan batas, hingga penguatan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan yang baik.
Langkah tersebut bukan untuk memperlambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan di jalur yang benar.
Menjaga Kepercayaan Publik
Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap berbagai proyek pembangunan yang bersentuhan dengan kawasan hutan.
Publik tidak hanya ingin mengetahui manfaat ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga ingin memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak melanggar aturan.
Karena itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ketika seluruh proses perizinan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, maka ruang bagi munculnya konflik sosial maupun tuduhan penyalahgunaan kawasan hutan dapat diminimalkan.
Sebaliknya, pembangunan yang mengabaikan legalitas akan meninggalkan persoalan yang jauh lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh dalam jangka pendek.
