Buntut Kematian dr. Ica, LKA RI Surati Presiden Prabowo dan DPR RI Desak Pembentukan UU Khusus Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pendidik
FHC, KUPANG – Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Ica terus menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta Kapolri memberikan asistensi terhadap penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi psikologis oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI) mengambil langkah yang lebih luas.
Direktur LKA RI, dr. Novi Lewowerang, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI untuk mendesak pembentukan Undang-Undang Khusus tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik di Indonesia.
Menurut dr. Novi, kasus yang menimpa dr. Ica bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang hanya memperlihatkan sebagian kecil dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik di Indonesia.
