Kondisi tersebut sering kali menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan ruang, termasuk dalam perlindungan lahan pertanian dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin proses perlindungan lahan pertanian terhambat hanya karena kendala administratif.
Karena itu, surat edaran bersama diterbitkan sebagai instrumen percepatan yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil langkah lebih cepat.
Menurutnya, kepala daerah kini memiliki dasar yang jelas untuk menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW sambil menunggu proses revisi regulasi yang lebih permanen.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola ruang yang baik.
Lebih jauh, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang akan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan tata ruang.
