Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu pelaksanaan program strategis nasional, khususnya swasembada pangan dan pembangunan tiga juta rumah setiap tahun.

Kedua program tersebut merupakan agenda prioritas pemerintah yang membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas dan terintegrasi.

Melalui penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan nasional.

Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh manfaat berupa kepastian hukum yang lebih baik dalam pemanfaatan ruang dan pengurusan hak atas tanah.

Hadirnya kebijakan ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan hanya soal pengaturan wilayah, tetapi juga instrumen penting untuk menjamin ketahanan pangan, meningkatkan investasi, memperluas akses perumahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sumber daya agraria untuk generasi mendatang.