Dukung Swasembada Pangan dan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Percepat Integrasi LP2B dalam RTRW Daerah

FHC, Komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat pembangunan perumahan rakyat kembali diperkuat melalui kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Kebijakan yang ditandatangani pada Jumat (19/06/2026) di Jakarta itu menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian produktif.

Selama bertahun-tahun, banyak daerah harus menunggu proses revisi RTRW yang relatif panjang sebelum dapat memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang resmi.

Kondisi tersebut sering kali menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan ruang, termasuk dalam perlindungan lahan pertanian dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin proses perlindungan lahan pertanian terhambat hanya karena kendala administratif.

Karena itu, surat edaran bersama diterbitkan sebagai instrumen percepatan yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil langkah lebih cepat.

Menurutnya, kepala daerah kini memiliki dasar yang jelas untuk menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW sambil menunggu proses revisi regulasi yang lebih permanen.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola ruang yang baik.

Lebih jauh, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang akan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan tata ruang.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat berbagai agenda pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang.

Dalam praktiknya, daerah sering dihadapkan pada kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, baik untuk perumahan, kawasan industri, fasilitas publik, maupun sektor pariwisata.

Tanpa kebijakan yang fleksibel, proses penyesuaian tata ruang dapat menghambat investasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa surat edaran bersama ini hadir untuk menjawab realitas yang berkembang di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah daerah mengalami perubahan karakteristik wilayah akibat pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat.

Kawasan yang sebelumnya berupa lahan pertanian kini berkembang menjadi permukiman, pusat perdagangan, dan kawasan ekonomi baru.

Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tetap melindungi lahan pertanian namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan.

Menurut Tito, pendekatan baru melalui penghitungan LP2B berbasis agregat provinsi memberikan keleluasaan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola ruang secara proporsional.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu pelaksanaan program strategis nasional, khususnya swasembada pangan dan pembangunan tiga juta rumah setiap tahun.

Kedua program tersebut merupakan agenda prioritas pemerintah yang membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas dan terintegrasi.

Melalui penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan percepatan pembangunan nasional.

Di sisi lain, masyarakat juga akan memperoleh manfaat berupa kepastian hukum yang lebih baik dalam pemanfaatan ruang dan pengurusan hak atas tanah.

Hadirnya kebijakan ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan hanya soal pengaturan wilayah, tetapi juga instrumen penting untuk menjamin ketahanan pangan, meningkatkan investasi, memperluas akses perumahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sumber daya agraria untuk generasi mendatang.