“Kami bukan menentang aparat atau putusan pengadilan. Kami menuntut transparansi dan keadilan. Ada selisih luas lahan sekitar 11.170 meter persegi yang tidak ada di putusan tapi akan digusur seluruhnya, ini bentuk perampasan hak,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan yang diterima redaksi.

Kronologi Singkat Menurut Leluarga

Menurut narasi yang dikemukakan keluarga, akar kepemilikan bermula sejak tahun 1950-an ketika pasangan Camilus Mau (Bei Camilus) dan Maria Magdalena Rusmina (Nenek Ani) merawat beberapa ponakan dan kerabat yang kemudian menempati dan mengelola lahan tersebut. Mereka tidak memiliki anak kandung, namun menampung dan mendidik sejumlah cucu angkat — termasuk keluarga Martina Motu, Martha Olo, Vitus Nahak, Simon Camilus (alm.), Camilus Delelis Mau (alm.), dan Fransiska Elisabeth Mau.

Salah satu titik penting yang disorot keluarga adalah status adopsi: keluarga menyatakan tidak pernah ada surat adopsi formal atau pengangkatan adat (disebut GOLGALIKA) yang menjadikan Damianus Maxi Mela sebagai ahli waris tunggal. Damianus, menurut pernyataan keluarga, baru bergabung ke rumah warisan pada era 1980-an setelah kepergian Bei Camilus, dan statusnya waktu itu adalah ikut mengikuti kerabatnya, bukan sebagai anak angkat resmi.