Menurut Melki, kedua regulasi tersebut harus dipahami sebagai satu paket kebijakan yang saling melengkapi.

“Orang banyak hanya melihat Pergub 13, padahal ada Pergub 32 yang memberikan kemudahan. Jadi pemerintah bukan hanya menagih kewajiban, tetapi juga membuka jalan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, Melki mengungkapkan implementasi Pergub 13 juga mulai memberikan dampak positif terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Ia menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa stok BBM subsidi kini lebih tersedia hingga malam hari. Sebelumnya, bahan bakar bersubsidi sering habis pada siang hari karena dimanfaatkan kendaraan dari luar daerah yang belum melakukan mutasi ke NTT.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan administrasi kendaraan tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga membantu memastikan subsidi pemerintah dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak.

Melki juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota, Bapenda, Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.