Faktahukumntt.Com,Belu- Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Cabang Belu Bayu Fidaus mendesak Kepolisian Resort (Polres) Belu untuk menertibkan kegiatan non legal Perjudian di Wilayah Perbatasan RI-RDTL.
Bayu Demikian sapaan akrab Ketua DPC GMNI Belu ini menegaskan, agar Polres Belu tidak mengabaikan masalah sosial yang melangggar perintah konstitusional yang akan membawa malapetaka bagi masyarakat kecil.
“Kami minta agar Aparat Penegak Hukum mengambil sikap tegas untuk tertibkan judi di Wilayah Perbatasan Kabupaten Belu”, Tandas Firdaus.
Bayu menyanpaikan, jika GMNI telah melakukan investigasi lapangan bahwa benar adanya laporan warga tentang kegiatan non legal ini.
Ditegaskan, GMNI Cabang Belu akan bersurat ke Polres Belu untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K.
“Diberitakan sebelumnya, HUT RI Ke 80 Kabupaten Belu Diwarnai Dengan Judi”
Menyongsong 17 Agustus 2025/ Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI), Kabupaten Belu, Kota Perbatasan, diwaranai dengan kegiatan judi.
Hasil penelusuran media ini, Perayaan HUT RI di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, memang diramaikan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan olahraga hingga pentas seni budaya. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terselip aktivitas ilegal yang meresahkan, yakni perjudian.
Dibeberapa titik lain, Pantauan di lapangan menunjukkan, berbagai jenis perjudian seperti sabung ayam, bola guling, dan kuru-kuru, ramai digelar di beberapa lokasi di Kecamatan Raimanuk. Aktivitas ini bahkan terkesan dilegalkan, karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Ironisnya, praktik perjudian ini justru semakin marak menjelang puncak perayaan HUT RI ke-80. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa perjudian ini tidak hanya merusak suasana perayaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian dan ketertiban sosial.
“Kami sangat menyayangkan adanya perjudian ini. Seharusnya, perayaan HUT RI ini diisi dengan kegiatan positif yang membangun semangat persatuan dan kesatuan, bukan malah dirusak dengan perjudian,” ujar salah seorang warga Raimanuk yang enggan disebutkan namannya melalui pesan via WhatsApp, Rabu, 13 Agustus 2025.
Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan kinerja aparat kepolisian setempat yang terkesan bungkam dan tidak bertindak tegas terhadap praktik perjudian ini. Padahal, perjudian merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Dengan sembilan, Masyarakat minta Kapolres Malaka untuk melakukan tindakan tegas terhadap Polres Belu.
“Kami minta Kapolres segera tindak tegas. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memberantas perjudian ini. Jangan sampai perayaan HUT RI ini dinodai oleh aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik perjudian di Kecamatan Raimanuk. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan nyata untuk memberantas perjudian dan menciptakan suasana perayaan HUT RI yang kondusif dan bermartabat.***
