FK, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan keputusan yang menjatuhkan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana, terungkap bahwa Google telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Google juga terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf b UU yang berkaitan dengan unsur posisi dominan dan penghalangan konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Denda Rp 202,5 miliar ini merupakan hasil dari dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh Google melalui kebijakan wajib penggunaan Google Play Billing (GPB) System di Google Play Store.