Fakatahukumntt.Com,Belu-Menyongsong 17 Agustus 2025/ Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI), Kabupaten Belu, Kota Perbatasan, diwaranai dengan kegiatan judi.
Hasil penelusuran media ini, Perayaan HUT RI di Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, memang diramaikan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan olahraga hingga pentas seni budaya. Namun, di balik kemeriahan tersebut, terselip aktivitas ilegal yang meresahkan, yakni perjudian.
Dibeberapa titik lain, Pantauan di lapangan menunjukkan, berbagai jenis perjudian seperti sabung ayam, bola guling, dan kuru-kuru, ramai digelar di beberapa lokasi di Kecamatan Raimanuk. Aktivitas ini bahkan terkesan dilegalkan, karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Ironisnya, praktik perjudian ini justru semakin marak menjelang puncak perayaan HUT RI ke-80. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa perjudian ini tidak hanya merusak suasana perayaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian dan ketertiban sosial.
“Kami sangat menyayangkan adanya perjudian ini. Seharusnya, perayaan HUT RI ini diisi dengan kegiatan positif yang membangun semangat persatuan dan kesatuan, bukan malah dirusak dengan perjudian,” ujar salah seorang warga Raimanuk yang enggan disebutkan namannya melalui pesan via WhatsApp, Rabu, 13 Agustus 2025
