Irjen Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, implementasi dari komitmen ini memerlukan kolaborasi yang erat antara kementerian dan lembaga terkait. “Kita ingin memastikan komitmen ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kolaborasi internal dan eksternal sangat penting, terutama dengan kementerian dan lembaga lain yang juga menandatangani SKB ini,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Timnas PK, yang terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bekerja sama dengan 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi untuk memastikan setiap aksi pencegahan korupsi dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komitmen yang tertuang dalam SKB ini, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menjadi arah kebijakan yang harus diikuti dengan penuh tanggung jawab oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui implementasi yang baik, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bebas dari korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.