FaktahukumNTT.com, Oelamasi NTT –  Insiden mengejutkan terjadi saat rapat DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum mendadak ditutup bagi pers. Peristiwa itu terjadi ketika rapat mulai membahas anggaran bermasalah senilai Rp6,2 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi NasDem, Sofia Malelak de Haan, secara tiba-tiba meminta ruang sidang untuk “disterilkan” dari kehadiran wartawan. Keputusan mendadak itu langsung memicu reaksi keras dari para jurnalis lokal yang sejak awal mengikuti rapat tersebut sebagai bagian dari tugas peliputan mereka.

“Kami hadir menjalankan perintah undang-undang pers. Ini ruang publik, bukan milik pribadi DPRD,” tegas Paulus Taenglote, jurnalis dari Reformanews.com.

Ia menegaskan bahwa peliputan oleh media merupakan wujud dari kontrol publik terhadap penggunaan uang rakyat, terlebih ketika yang dibahas adalah anggaran sebesar Rp6,2 miliar yang disebut-sebut bermasalah dalam laporan BPK RI.

Apa yang Terjadi dengan Anggaran Rp6,2 Miliar Itu?

Berdasarkan hasil audit BPK RI untuk periode 2019–2024, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, mencakup:

  • Perjalanan dinas fiktif
  • Pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak sesuai
  • Belanja rutin tidak sesuai ketentuan
  • Kelebihan pembayaran senilai Rp6,1 miliar

BPK merekomendasikan agar 40 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, segera mengembalikan sisa dana tersebut dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.

Penyelidikan oleh Kejaksaan

Menanggapi temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Oelamasi telah memulai penyelidikan. Kajari Kupang, Muhammad Ilham, menyebutkan bahwa beberapa anggota dewan sudah mengembalikan dana secara langsung maupun melalui pihak kejaksaan.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan terus melakukan penelusuran,” ungkap Ilham.

Hingga kini, sekitar Rp300 juta lebih telah dikembalikan, namun proses hukum dan pengusutan dugaan korupsi terus berjalan.

Pers Dihalang, Transparansi Dipertanyakan

Tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen DPRD terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jika pembahasan benar-benar demi kepentingan rakyat, mengapa media dilarang meliput?

“Kalau ini demi rakyat, seharusnya rakyat juga berhak tahu. Kami hanya menyampaikan fakta kepada publik,” tambah Paulus.

Kasus ini bukan hanya soal anggaran yang bermasalah, tapi juga menyangkut prinsip dasar demokrasi: hak publik untuk tahu dan hak pers untuk meliput. Ketika transparansi dibatasi, kecurigaan publik pun tak terelakkan.

“Ada apa maksudnya dengan DPRD Kabupaten Kupang?”, tutup Paulus kecewa.

Sementara berita ini dipublikasikan, sidang dewan terus berlangsung..