FHC,Perlindungan penumpang angkutan umum kembali dipertanyakan. Jasa Raharja diduga tidak memberikan santunan kepada SDEK (17), korban kecelakaan asal Desa Motaain, Malaka Barat, pada 1 April 2026 lalu.

“Awalnya terjadi kecelakaan pada bulan april lalu. Sebagai pemilik mobil, saya rutin membayar asuransi dan kartu kuning setiap tahun. Di kartu kuning itu juga tertulis bahwa kendaraan ini diperuntukkan bagi angkutan penumpang sebanyak 12 orang, termasuk sopir dan konjak,” ungkap pemilik mobil, Selasa (12/5/26).

Ida Oktovianus Demang, selaku pemilik mobil, melayangkan kritik terkait kejelasan aturan dan implementasi perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi publik yang dipicu oleh kondisi tersebut.

“Awalnya mereka bilang mobil ini tidak mendapat asuransi kecelakaan karena tidak ada kartu kuning. Setelah itu saya langsung menghubungi sopir dan mengirimkan kartu kuning tersebut. Namun setelah saya kirim, pihak Jasa Raharja kembali menyampaikan bahwa mobil ini tidak memiliki izin trayek sehingga saya diminta mengurusnya ke Dinas Perhubungan. Saat saya ke Dinas Perhubungan, mereka justru menyampaikan bahwa kasus seperti ini harus dikoordinasikan lagi,” jelasnya.

Okto mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, ia kembali mendatangi Jasa Raharja. Namun, ia kembali kecewa karena pihak Jasa Raharja menyebut kendaraan tersebut sudah masuk kategori mobil pribadi, bukan kendaraan angkutan umum.

“Kalau disebut mobil pribadi, bagaimana bisa? Sementara di dokumen tertulis jelas bahwa ini mobil angkutan, bukan mobil pribadi. Kalau mobil pribadi berarti hanya dipakai untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengaku tidak setuju dengan penilaian tersebut karena selama ini dirinya tetap membayar kartu kuning setiap tahun hingga 2025.

“Kalau disebut mobil pribadi, saya tidak setuju. Karena setiap tahun kartu kuning ini saya bayar sampai 2025. Memang benar sempat ada keterlambatan pembayaran sekitar lima bulan, tetapi tidak pernah ada komplain, maupun denda karena setiap tahun saya selalu melakukan pembayaran,” katanya.

Tidak puas dengan persoalan yang dihadapinya, Okto kemudian melakukan pengecekan di Dinas Perhubungan Kupang. Dari hasil pengecekan itu, ia mengaku terkejut karena kartu kuning miliknya ternyata tidak terdaftar dalam sistem.

“Kalau memang begitu, selama saya bayar kartu kuning dari tahun 2012 sampai 2025 ternyata tidak tersistem, lalu siapa yang mengambil uang pembayaran itu? Saya menduga ada oknum yang mengambil uang kartu kuning yang saya bayar,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat mendapat penjelasan lain dari pihak terkait.

“Mereka bilang, kalau saya membayar kartu kuning sampai bulan terjadinya kecelakaan, maka santunan akan dibayarkan. Kalau begitu artinya asuransi kecelakaan sebenarnya bisa dibayar. Kalau memang ada kelonggaran seperti itu, kenapa sekarang tidak bisa dibayarkan?” katanya lagi.

menurut Demang, alasan terbaru yang disampaikan adalah karena kendaraan tersebut menggunakan pelat putih sehingga dianggap sebagai kendaraan pribadi dan santunan tidak dapat diberikan.

Pihak Jasa Raharja pun diketahui telah menerbitkan surat penolakan resmi. Alasan penolakan tersebut didasarkan pada klaim bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal. Padahal, berdasarkan data pada kartu kuning, korban SDEK tercatat sebagai penumpang, yang secara otomatis menggugurkan status kecelakaan tunggal bagi korban tersebut.

Pihak Jasa Raharja belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.***