“Kami tidak membahas aspek pidana, apakah itu ringan atau berat, karena itu merupakan urusan APH. Kami fokus pada moral dan akhlak seorang Kepala Desa,” tambah Remigius tegas.

Remigius menegaskan, pihaknya panggil Kepala Desa Biris sebagai Pembina Desa yang ditunjuk oleh Bupati, yang berkaitan dengan masalah moralitas dan akhlak.

Ia berpesan kepada wartawan agar segera melaporkan jika terdapat informasi tentang kejadian serupa terhadap Kepala Desa lainnya.

“Rekan-rekan di lapangan, jika ada permasalahan seperti ini, silakan melaporkan agar kami dapat melakukan panggilan klarifikasi,” tutup Remigius.

Remigius menyampaikan, sebagai Dinas Pembina dari pada 127 sejatinya bertanggungjawab terhadap setiap persoalan di Desa. Surat panggilan terhadap Kepala Desa Biris untuk dilakukan klarifikasi telah dilangsungkan dan sudah diperiksa. Alhasil dari Pemeriksaan akan dilaporkan kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran,MPH selaku pimpinan.

“Sebagai Dinas Pembina, wajib panggil kades Biris untuk dilakukan klarifikasi dan akan kita laporkan ke pimpinan, hasil keputusan seperti apa akan kita ikuti” Ujar Remigus.