FHC,Alfiana D. Manehat, seorang konsumen di Kabupaten Malaka, NTT, menjadi korban dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan Diler Suzuki Cabang Betun.

“Saya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat kelalaian dan manipulasi yang dilakukan oleh salah satu staf penagih, Patrisius Nino, yang kini menjadi tersangka utama dalam laporan polisi.” Ucap Alfiana Minggu (29/3/26).

Insiden ini menyoroti masalah serius di industri otomotif ritel, di mana konsumen pembiayaan kendaraan bermotor sering kali terjebak dalam proses penagihan yang ambigu. Kasus bermula dari tunggakan angsuran selama dua bulan (Desember 2025 hingga Januari 2026) untuk mobil Suzuki Mega Carry warna putih dengan plat nomor DH 8276 JC milik Alfiana.

Menurut kronologi yang disampaikan korban dilansir bidiknusatenggara.id, seorang petugas penagih (debt collector) dari pihak diler mendatangi kediamannya di Desa Weoe pada awal tahun 2026.

“Waktu dia datang menagih, saya bilang uang belum ada. Lalu dia bilang kalau uang belum ada, kita amankan mobil ke Diler saja,” kata Alfiana.