Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keberlangsungan tugas kelembagaan tidak akan terganggu. Sistem kerja yang dibangun selama ini memungkinkan seluruh proses penyidikan dan penuntutan tetap berjalan secara profesional.

Dari perspektif administrasi pemerintahan, keberlanjutan pelayanan publik dan penegakan hukum merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap kondisi, termasuk ketika terjadi pergantian pejabat.

Karena itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus.

Para pengamat hukum menilai respons institusional semacam ini penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Transparansi informasi dan kepastian mengenai keberlanjutan penanganan perkara menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi institusi.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik yang bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.