Kejagung Tegaskan Kasus Toni Aji Berbeda dengan Amsal Sitepu, Putusan Sudah Inkrah

FHC, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Toni Aji Anggoro berbeda dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi oleh pihak terkait.

“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Namun, kasusnya berbeda meskipun ditangani oleh Kejari Karo,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Anang, setiap perkara pidana memiliki karakteristik berbeda, meskipun berada dalam jenis tindak pidana yang sama. Ia menegaskan bahwa perbandingan antar kasus tidak dapat dilakukan secara langsung.

Polemik terkait kasus ini mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2023.