FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAOKetua Lembaga ANTRA RI Rote Ndao, Junus Panie, dengan tegas meminta aparat hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap kontraktor CV Tujuh Jaya.

Kontraktor tersebut bertanggung jawab atas proyek renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan sarana pendukungnya (Dak pertanian 2023) di Holoama BPP Holoama, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao.

Proyek tersebut, dengan Nomor Kontrak 41/kontrak/BPP-HLM/FFK Distan/Vll/2023, yang berlangsung sejak 10 Juli 2023 hingga 6 Desember 2023 dengan jangka waktu 150 hari kalender, menghadapi kendala serius.

Meskipun nilai kontrak mencapai 670.000.000 juta rupiah, pekerjaan baru mencapai sekitar 70% setelah berakhirnya batas waktu.

Kalaupun diberikan tambahan waktu hingga 28 Desember 2023 melalui Adendum, proyek tersebut masih belum selesai.

Junus Panie menduga adanya indikasi kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor, yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek.

Meskipun kontraktor sudah menerima pembayaran penuh, tanpa dokumen persetujuan dari PPK, pembayaran tersebut tidak seharusnya dicairkan sepenuhnya.

Dalam keterangannya, Junus Panie menegaskan perlunya tindakan hukum dari APH Rote Ndao, terutama Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, untuk menyelidiki indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Jika tidak ada tindakan yang diambil oleh APH Rote Ndao, Junus Panie menyatakan bahwa Lembaga ANTRA RI Rote Ndao akan membuat laporan resmi terkait permasalahan ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan ANTRA RI Rote Ndao dalam memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.