Faktahukumntt.Com, KEFAMENANU, kupang-media.net | Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH, menyatakan siap melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan Alfred Baun saat ditemui awak media di Kefamenanu pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Alfred, dugaan korupsi tersebut sudah terbukti dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,68 miliar dalam pengelolaan dana Pemilu tahun anggaran 2023-2024.
“Ini bukan dugaan lagi, tetapi fakta hasil audit resmi dari BPK RI. Pengembalian sebagian anggaran sebesar Rp 400 juta oleh oknum KPU TTU tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Kami dari Araksi siap melaporkan kasus ini ke APH,” tegas Alfred Baun.
Batas Waktu Pengembalian Berakhir
Alfred menjelaskan bahwa BPK RI memberikan batas waktu hingga 19 Februari 2025 bagi KPU TTU untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut, hanya Rp 400 juta yang berhasil dikembalikan, sedangkan sisa dana sebesar Rp 1,28 miliar belum dikembalikan.
