Kedua, mendesak pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberitaan FN untuk melakukan Hak Jawab dan Hak koreksi berdasarkan UU Pers dan jika tidak dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi di media bersangkutan maka jalurnya ke Dewan Pers.

Ketiga, mendukung dan siap mendampingi FN meminta perlindungan ke Dewan Pers,Komnas Ham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Keempat, siap mendampingi FN untuk melaporkan resmi ke KPK RI jika pemberitaan FN terkait Dugaan Kuat Tipikor di Kabupaten TTU.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA (*Tim)