Meski demikian, para Termohon menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika hasil konstatering nantinya sesuai dengan amar putusan, mereka siap mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan konstatering ditemukan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara yang tercantum dalam putusan dan kondisi riil di lapangan, para Termohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Atambua menerbitkan penetapan bahwa objek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***