FK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan langkah konkret dalam pelaksanaan Reforma Agraria dengan menyerahkan 2.100 sertipikat hak atas tanah kepada warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang. Penyerahan sertipikat redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) ini berlangsung di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Sabtu sore (14/9/2024).

Acara ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun anggaran 2023. AHY menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat eks Timor Timur yang telah berjuang selama 25 tahun.

AHY menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya kepada para penerima sertipikat yang setia kepada NKRI meskipun harus hidup dengan segala keterbatasan.

“Terima kasih kepada warga eks Timor Timur yang gagah berani, setia kepada Indonesia meski dengan segala risiko. Hari ini, penyerahan sertipikat ini adalah bukti bahwa perjuangan kalian mendapatkan penghargaan yang layak,” ungkap AHY dalam sambutannya.

Program Reforma Agraria untuk Kesejahteraan

Penyerahan 2.100 sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Sertipikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi yang lebih baik bagi para penerima, khususnya warga eks Timor Timur yang akan menempati perumahan Pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam.

Selain penyerahan sertipikat, AHY juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup di NTT.

Ia menyoroti berbagai tantangan seperti kemiskinan, stunting, pendidikan, dan kesehatan yang masih perlu ditangani dengan serius.

“Kita tahu bahwa NTT memiliki banyak tantangan, tetapi kita juga memiliki potensi besar. Tanah adalah salah satu aset berharga yang harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan bersama. Reforma agraria adalah salah satu cara untuk memperjuangkan nasib masyarakat, terutama di daerah yang terdampak oleh sejarah panjang seperti warga eks Timtim,” tambah AHY.

Dukungan Pemerintah Daerah

Penyerahan sertipikat tanah ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT. Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan TNI.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi TORA ini didasarkan pada penetapan tanah eks Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7 hektar sebagai tanah terlantar. Sebanyak 259,1 hektar dari tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria, sementara 190,5 hektar lainnya dijadikan cadangan negara.

Pada kesempatan tersebut, AHY menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada 500 penerima dari total 2.100 sertipikat yang telah diterbitkan. AHY berharap bahwa dengan kepemilikan tanah yang sah, warga eks Timor Timur dapat memulai lembaran baru yang lebih sejahtera.

Langkah konkret reforma agraria melalui distribusi sertipikat TORA oleh AHY ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya warga eks Timtim.

Dengan adanya kepastian hak atas tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.