Tahap pertama adalah negosiasi yang mempertemukan kedua pihak untuk membangun komunikasi dan kesepahaman. Tahap kedua berupa mediasi dengan melibatkan tokoh adat atau mediator yang disepakati bersama.
Jika belum ditemukan titik temu, proses dilanjutkan ke tahap arbitrase adat yang menghasilkan keputusan mengikat bagi para pihak. Litigasi atau proses hukum formal ditempatkan sebagai langkah terakhir dengan pendekatan restorative justice.
“Pendekatan formalistik pemerintahan dan hukum negara menjadi bagian terakhir setelah seluruh mekanisme adat ditempuh,” jelas Novi.
Menurutnya, model tersebut memungkinkan penyelesaian konflik secara lebih damai, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
LKA RI juga mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi melalui penyebaran informasi maupun komentar provokatif di media sosial.
Novi meminta masyarakat memberikan ruang kepada pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, dan tokoh agama untuk membangun proses perdamaian yang berkelanjutan.
