Faktahukumntt.Com-Malaka-Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Perikanan Yanuarius Tae Seran, diduga kuat mengabaikan Pengelolaan Tambak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Tambak Etuwain yang berlokasi di Desa Lakekun, Kematan Kobalima ini mandek perhatian, sehingga berdampak pada Pendapat Asli Daerah (PAD) menjadi nihil.
Hasil investigasi media, Dinas Perikanan Kab. Malaka telah memasuski triwulan ketiga. Namun demikian, setoran PAD masih belum ada. Pemeliharaan ikan di tambak Dinas yang menjadi sumber PAD ini belum menujukan tanda-tanda untuk melakukan proses penen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, mengemuka isu tentang progres dan target pengelolan dari tambak Etuwain yang dikelolah Dinas Perikanan tahun ini adalah sebesar 150 juta gagal total. Maka, anggaran yang dikucurkan dari Pemda Malaka ke Dinas Perikanan untuk Peningkatan PAD pun menjadi sia-sia
PLT Kadis Perikanan Yanuarius Tae Seran ketika dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu 13 Agustus 2025 enggan merespon.
Hal yang sama, Kabid Pengelolaan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Petrus Kanisius Bere,S.PI ketika dikonfirmasi tidak memberikan respon.***
