Momentum ini memiliki makna strategis. Di tengah semakin menguatnya perhatian dunia terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan PESONAS II tidak sekadar menjadi agenda olahraga nasional, melainkan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban.
Inklusivitas sebagai Parameter Kemajuan Daerah
Dalam pandangan Melki, kemajuan sebuah daerah tidak cukup diukur melalui indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, atau pembangunan infrastruktur. Ukuran yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemerintah menghadirkan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk berkembang tanpa diskriminasi.
Pandangan tersebut selaras dengan konsep pembangunan inklusif, yakni pendekatan pembangunan yang memastikan setiap kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, olahraga, hingga ruang aktualisasi diri.
Perspektif ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
