Malaka, FHC-Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Atambua, Melkianus Conterius Seran, menegaskan pentingnya sosialisasi hukum sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Malaka.
Penegasan tersebut disampaikan Melkianus dalam kegiatan Sosialisasi Hukum PERADI Masuk Desa yang digelar di Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, Sabtu (7/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PERADI Atambua dalam mendorong terwujudnya Desa Cerdas Hukum.
Menurut Melkianus, hingga saat ini masih banyak masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan hukum. Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat rentan menjadi korban ketidakadilan hukum.
“Melalui kegiatan ini, PERADI hadir langsung di desa agar masyarakat bisa memahami hukum secara sederhana, praktis, dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Melkianus.
Ia menegaskan, pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek hukum, melainkan subjek hukum yang sadar, kritis, dan berani menempuh jalur hukum secara tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Lebih lanjut, Melkianus menjelaskan bahwa sosialisasi hukum ini juga bertujuan membangun sinergitas dan kolaborasi antara organisasi advokat, Pemerintah Desa Oanmane, serta insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan hingga ke tingkat akar rumput.
“Sosialisasi hukum adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan akses keadilan sekaligus mewujudkan masyarakat desa yang cerdas hukum, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tegasnya.
DPC PERADI Atambua, kata Melkianus, berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan di Kabupaten Malaka.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di Desa Oanmane saja, tetapi bisa menjadi model yang diterapkan di desa-desa lain di Kabupaten Malaka,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Oanmane beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat umum. Menariknya, kegiatan ini juga melibatkan siswa-siswi Sekolah Dasar serta anak-anak PAUD, sebagai bentuk penanaman kesadaran hukum sejak usia dini.
Rangkaian acara diawali dengan prosesi penjemputan secara adat yang ditampilkan melalui tarian tradisional oleh anak-anak SD Desa Oanmane. Nuansa budaya lokal tersebut menambah kekhidmatan sekaligus memperkuat nilai kearifan lokal dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut. ***
