Reformasi ini tidak dilakukan secara mendadak. INDONIA telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 secara paralel dengan JIBOR, memberi waktu adaptasi yang panjang bagi pelaku pasar. Selanjutnya, pada 27 September 2024, BI secara resmi mengumumkan kebijakan pengakhiran JIBOR, dilengkapi dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Pendekatan bertahap ini terbukti efektif. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan turun signifikan hingga 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025. Penurunan ini mencerminkan proses de-risking yang relatif terkendali.
Pada saat yang sama, nilai kontrak dengan fallback rate—mekanisme suku bunga pengganti pasca-JIBOR—yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 justru meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesiapan kontraktual dan kesadaran manajemen risiko di kalangan perbankan dan pelaku pasar keuangan.
