SOE-TTS, faktahukumntt.com – 15 Februari 2023

Maraknya Kasus tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan,kian menjadi jadi

Sehingga membuat publik/netizen bahkan beberapa tokoh dan orangtua merasa khawatir terhadap Anak anak mereka yang masih berada di bangku pendidikan/sekolah,baik di tingkat PAUD, TK, SD, maupun di tingkat SMA. Kenapa tidak ? di karenakan tindak pidana kekerasan terhadap Anak Usia Sekolah ini,sering para pelakunya di lakoni oleh beberapa orang terpelajar terkemuka, tokoh tokoh terkemuka yang seharusnya jadi Contoh, Panutan dan Teladan bagi Anak anak.

Seperti terjadi lagi kali ini, Kasus Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur usia 10 tahun yang berstatus Pelajar di salah satu SD di Timor Tengah Selatan ( Ekanaek ) sebut saja ” Bunga “.(Nama Samaran )di duga Seorang Janda berinisial AT. Mengakibatkan Korban Anak SD itu masuk RSUD Soe( IGD) dan di rawat intensif Selama 8 Hari.

Berawal Pada Selasa,31/01/2023 saat Korban “Bunga” baru pulang Sekolah (belum sampai rumah) bersama teman teman sekolah sekampung,sambil bercanda tawa di antara mereka.kemudian di antara mereka ada yang menangis,berlari untuk menemui Orang tuanya (Terduga Pelaku ).

Terduga Pelaku berinisial AT adalah Seorang Janda menghampiri Korban dan teman teman di perjalanan langsung menganiyaya Korban “Bunga” dengan Cara Tampeleng dengan tangan terbuka sebanyak 5 kali, Memukul di bagian belakang leher Sebanyak 3 kali,dan di bagian Dada Sebanyak 1 kali, mengakibatkan korban menangis merasa kesakitan