*Negara Memelihara “Pencuri Konten”: Ironi Pemerintah Menggandeng Homeless Media*
FHC, Langkah pemerintah yang kian gemar menggandeng akun-akun homeless media atau media tanpa entitas hukum demi kepentingan amplifikasi kebijakan adalah sebuah kemunduran demokrasi yang nyata. Alih-alih memperkuat pilar keempat demokrasi, pemerintah justru terlihat sedang membangun “pasukan bayangan” yang kebal terhadap etika jurnalistik namun patuh pada arahan pemberi kontrak.
Pelucutan Aturan di Balik UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9 Ayat (2), bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Homeless media akun media sosial yang sekadar “numpang” di platform pihak ketiga tanpa kantor, tanpa redaksi bersertifikat, dan tanpa tanggung jawab hukum secara otomatis bukanlah produk pers yang sah.
Ketika pemerintah mengucurkan anggaran negara untuk bekerja sama dengan entitas yang secara hukum “ilegal” dalam konteks pers, pemerintah sebenarnya sedang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu sendiri.
Budaya “Copy-Edit-Paste”: Jurnalisme Malas yang Dimanja
Masalah terbesar bukan hanya soal legalitas, tapi soal kualitas informasi. Media aseli turun ke lapangan, mempertaruhkan keselamatan, dan melakukan verifikasi berlapis untuk satu berita. Sebaliknya, homeless media hanyalah predator konten yang:
Mencuri intelektualitas: Mengambil berita dari media kredibel, lalu mengedit sedikit judulnya agar viral.
Nihil Verifikasi: Mereka tidak punya kemampuan atau niat untuk melakukan check and re-check.
Berorientasi Klik, Bukan Kebenaran: Yang penting tayang, yang penting viral, dan yang penting instruksi dari “klien” (dalam hal ini pemerintah) terpenuhi.
Membungkam Media Kredibel secara Perlahan
Jika pemerintah terus memanjakan akun-akun repost ini dengan alasan “jangkauan lebih luas”, maka secara tidak langsung pemerintah sedang membunuh media-media lokal dan nasional yang taat aturan. Media yang membayar pajak, menggaji jurnalis sesuai UMK, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik justru tersisih oleh akun anonim yang hanya modal jempol untuk copy-paste.
Kesimpulan: Bahaya Manipulasi Informasi
Menggandeng homeless media adalah cara mudah bagi pemerintah untuk menghindari kritik. Karena mereka bukan pers resmi, mereka tidak punya kewajiban moral untuk memberikan ruang bagi opini penyeimbang (cover both sides). Akibatnya, informasi yang sampai ke publik hanyalah propaganda searah yang sudah dikemas cantik oleh para “tukang edit” konten.
Sudah saatnya pemerintah kembali ke khitahnya: berkomunikasi melalui saluran yang sah, mendukung jurnalisme yang sehat, dan berhenti memberi panggung bagi para pembajak karya jurnalistik.
Dedy (Pemerhati Pers)
