“Jika kondisi wakif atau alas haknya belum ada, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya menjadi dasar pendaftaran sertipikat wakaf di Kantor Pertanahan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan solusi bagi tanah-tanah wakaf yang selama ini mengalami hambatan legalitas akibat persoalan administratif. Dengan adanya penetapan pengadilan, proses sertipikasi tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Legalitas tersebut penting untuk mencegah sengketa, klaim sepihak, maupun konflik kepemilikan yang kerap muncul ketika terjadi pergantian generasi pengelola atau ahli waris.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf yang dimiliki sudah tidak lengkap. Pemerintah telah menyediakan jalur hukum yang sah agar aset wakaf tetap memperoleh perlindungan negara.