Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf
FHC, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen tanah wakaf atau tidak lengkapnya alas hak bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertipikasi karena terkendala persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, tidak tersedianya Akta Ikrar Wakaf, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga dokumen awal sulit ditemukan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama guna memperoleh penetapan hukum terkait status tanah yang telah diwakafkan.
“Jika kondisi wakif atau alas haknya belum ada, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya menjadi dasar pendaftaran sertipikat wakaf di Kantor Pertanahan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan solusi bagi tanah-tanah wakaf yang selama ini mengalami hambatan legalitas akibat persoalan administratif. Dengan adanya penetapan pengadilan, proses sertipikasi tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nusron, sertipikat tanah wakaf memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Legalitas tersebut penting untuk mencegah sengketa, klaim sepihak, maupun konflik kepemilikan yang kerap muncul ketika terjadi pergantian generasi pengelola atau ahli waris.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen tanah wakaf yang dimiliki sudah tidak lengkap. Pemerintah telah menyediakan jalur hukum yang sah agar aset wakaf tetap memperoleh perlindungan negara.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia guna memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
